Mamuju, Katinting.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 2 Mamuju menuai sorotan orang tua siswa dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli). Kali ini, seragam sekolah menjadi tameng.
Sejumlah orang tua murid mengeluhkan pihak sekolah memaksa pembayaran seragam dan atribut sebagai syarat pendaftaran, langkah yang jelas bertabrakan dengan Permendikbud No.50/2022 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini bukan permintaan, tapi pemaksaan terselubung,” ujar seorang orang tua, suara bergetar antara geram dan frustrasi.
Ia memilih anonim, takut anaknya jadi korban balasan.
“Aturan jelas melarang sekolah menjual seragam. Jika ada kebutuhan biaya, harus melalui rapat orang tua terlebih dahulu. Tapi di sini, kami langsung dibebani tanpa dialog.”
Aturan tentang Komite Sekolah memang menegaskan, keputusan pembiayaan harus melalui musyawarah, tanpa paksaan. Namun, realitas di SMPN 2 Mamuju justru mengubur prinsip itu.
“Ini pungli berkedok kebutuhan sekolah,” desaknya,
Ia pun mendesak Dinas Pendidikan Mamuju bertindak. “Jangan biarkan jadi tradisi tahunan yang merugikan rakyat.”
Dugaan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap amanat pendidikan gratis dan transparan. Jika benar, praktik ini mempermainkan hak warga dan mengikis kepercayaan pada sistem.
Hingga berita ini tayang, pihak UPTD SMPN 2 Mamuju masih bungkam. Konfirmasi yang dilayangkan via surel [email protected] belum mendapat respon. Pertanyaan pun menggantung, apakah diam berarti mengakui kesalahan, atau sekadar menunggu angin pelanggaran ini reda ?. (Fhatur Anjasmara)






