banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Polres Pasangkayu muncurkan call centre 110 demi memudahkan pelayananan kepada masyarakat, Kamis, 20 Mei 2021.

Layanan 110 tersebut sebagai sarana untuk memberikan informasi lebih cepat dan akurat agar polisi segera hadir di tempat peristiwa atau kejadian.

Hal ini, disampaikan Kapolres Pasangkayu, saat meluncurkan pusat informasi kepolisian 110 di Mapolres Pasangkayu, Sulwesi Barat.

“Layanan 110 ini adalah kerja sama Institusi kepolisian dengan provider yang ditujukan untuk memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat terhadap terselenggaranya layanan keamanan publik saat masyarakat membutuhkan kehadiran polisi secara cepat di tempat kejadian,” jelas Kapolres AKPB. Leo H Siagian.

Adanya layanan 110 ini, nantinya lanjut Leo, masyarakat langsung terhubung ke SPKT Polres Pasangkayu yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan dan pengaduan, serta lainnya.

Layanan 110 ini gratis. Namun Leo menghimbau agar tidak disalahgunakan. Karena, jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.

Humas Polres Pasangkayu

Bagikan