Mamuju, Katinting.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Mamuju lagi-lagi berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian yang dialamai oleh perempuan Leni Pekerjaan IRT (Ibu Rumah Tangga) Alamat Jalan Pababari Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju. Yang terjadi pada hari Rabu (01/03) sekira pukul 02.00 Wita lalu.
Kejadiannya berawal saat Korban (Leni) tiba di Sekertariat kemudian langsung memarkir kendaraannya tanpa mengunci leher, Yamaha Mio M3/125 dengan No. Pol DC 5803 AT. Karena kelelahan korbanpun masuk kekamarnya untuk istirahat.
Saat terbangun sekitar pukul 05.30 Wita motor miliknya (korban) sudah tidak ada lagi ditempat.
Atas kejadian tersebut korbanpun melaporkan tindakan kejahatan yang menimpa dirinya ke Polres Mamuju untuk di tindak lanjuti. Selanjutnya Resmob Polres Mamuju melakukan introgasi kepada korban untuk mendapatkan petunjuk yang lebih spesifik.
Hasilnya pelaku pencurian berhasil di ringkus Bripka Samsu Alam (Kanit Resmob) Polres Mamuju bersama anggotanya. Kamis (16/03) sekitar pukul 15.30 Wita.
Pelaku diketahui adalah merupakan Korban penikaman sesuai dengan Lp: 25/III/2017 Polsek Kalukku tanggal 10 Maret 2017. Tersangka ditangkap pada saat sementara dilakukan introgasi oleh Kanit Res Polsek Mamuju.
Adapun Indentitas Pelaku KR bin SD (24), Pekerjaan Swasta. Alamat Jalan Baharuddin Lopa Kecamatan Mamumu Kabupaten Mamuju.
Pasca penangkapan Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Mio M3/125 No Pol DC 5803 AT.No rangka : MH3SE8810GJ558539 No mesin:E3R2E-0623087. Saat ini tersangka di amankan di Polres Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (tribatanews/Srf)