banner 728x90
Polres Majene saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus Narkoba. (Hms)

Majene, Katinting.com –  Satuan Reserse Narkoba Polres Majene berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan oknum ASN, pada Kamis 6 Januari 2022 lalu di lingkungan Lutang Kelurahan Tande Timur.

Pada konferensi pers Selasa (18/1/22), Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian mengungkapkan dari pengungkapan ini berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu.

Dijelaskan, berawal dari tertangkapnya DH (33), lewat informasi masyarakat dan benar ditemukan pada saku kantong celana terduga tersangka berupa dua saset kristal bening dengan berat netto 0,1917 gram yang disembunyikan dalam bungkusan rokok. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari HA (43) yang dibeli dengan harga Rp. 800 ribu.

HA merupakan oknum PNS Satpol PP aktif, yang diamankan langsung di kediamannya di Desa Galung Tulu Kabupaten Polman. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan alat hisap, korek gas dan kaca pirex di rumahnya.

HA mengaku membali barang haram tersebut dari NU yang kini jadi DPO (Daftar Pencarian Orang) yang juga merupakan warga Kabupaten Polman.

Lanjut dijelaskan, pelaku pun diancam dengan kurungan paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan denda pidana sediktnya 1 miliar rupiah, dan paling banyak 10 miliar rupiah, sebagaimana termuat dalam pasal 114 Ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35.

Adapun barang bukti yang disita dari DH, yaitu 2 saset plastik bening yang berisi kristal bening, 1 unit hendpone Oppo A71, pembungkus rokok surya dan uang tunai sebanyak RP. 70.000 (selembar uang pecahan 50.000 dan dua lembar uang pecahan 10.000).

Sedangkan barang bukti yang disita dari HA yaitu 1 unit Handphone Samsung J2, alat hisap shabu (Bong), kaca pirex dan dua korek gas.

 

Sumber : Humas Polres Majene

Edit : Anhar

Bagikan

Comment