Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Perkuat Tata Kelola, Sekretariat DPRD Sulbar Perjelas Skema TPP Berbasis Kinerja

Mamuju, Katinting.com – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar sosialisasi dan pendalaman Peraturan Gubernur (Pergub) Sulbar Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) Sekretariat DPRD Sulbar pada Selasa (13/1/2026) ini diikuti oleh seluruh jajaran ASN di lingkungan Sekretariat DPRD.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai kerangka dan mekanisme pemberian TPP Tahun Anggaran 2026. Lebih dari sekadar transfer informasi, kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi agar pelaksanaan TPP ke depan dapat berjalan secara objektif, akuntabel, dan benar-benar berbasis kinerja.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Sulbar, Angga Tirta Wijaya. Turut mendampingi jajaran pejabat struktural Sekretariat DPRD Sulbar, yakni Kepala Bagian Umum, Radi Murti, serta Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Sahrin Salahatung.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa pemberian TPP tidak lagi bersifat flat, melainkan sangat ditentukan oleh capaian kinerja, baik di tingkat organisasi maupun individu. Penilaian akan dilakukan secara triwulanan dengan mempertimbangkan dua komponen utama.

Pertama, prestasi kerja organisasi yang diukur melalui capaian pelaksanaan perjanjian kinerja Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap triwulannya. Kedua, kinerja individu ASN yang dinilai berdasarkan dua kriteria, yaitu:

  1. Kriteria Konstan: Meliputi beban kerja, kondisi kerja, tingkat risiko, kelangkaan profesi, lokasi tempat bertugas, serta pertimbangan objektif lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
  2. Kriteria Dinamis: Mencakup produktivitas kerja yang diukur dari capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan bobot 40 persen, serta penerapan sistem reward and punishment oleh pimpinan sebesar 20 persen.

Aspek disiplin juga menjadi pilar penting dalam penilaian TPP. Komponen ini meliputi kehadiran melalui sistem fingerprint (10 persen), kedisiplinan penggunaan pakaian dinas (10 persen), keikutsertaan dalam upacara atau acara besar kenegaraan (10 persen), serta partisipasi dalam Upacara Hari Kesadaran Nasional (10 persen).

Sosialisasi ini menggarisbawahi bahwa mekanisme TPP yang transparan dan akuntabel merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya mewujudkan visi besar Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga. Hal ini sejalan dengan misi kelima dalam konsep Panca Daya, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel guna mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas. Dengan sistem TPP yang berbasis kinerja, ASN didorong untuk bekerja lebih profesional dan produktif, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sebagai penutup, para peserta juga mendapatkan pemaparan mengenai kerangka pikir Rencana Strategis (Renstra) Sekretariat DPRD Sulbar Tahun 2025–2029. Hal ini penting sebagai arah kebijakan dan panduan kinerja kelembagaan dalam mendukung tugas dan fungsi DPRD Provinsi Sulawesi Barat ke depan. (*)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat