Mamuju, Katinting.com – Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) turut aktif melibatkan diri dalam menjaga lalu lintas hewan antar provinsi dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sapi yang akan dilalulintaskan ke Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa, 23 Januari 2024.
Tahapan pemeriksaan ini merupakan langkah awal sebelum penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Surat keterangan ini dikeluarkan setelah sapi-sapi melalui pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan dinyatakan bebas dari penyakit menular yang berpotensi membahayakan hewan maupun manusia.
Tim Dokter Hewan UPTD Laboratorium Keswan dan Kesmavet Dinas TPHP Sulbar bekerja sama dengan Tim Medik dan Paramedik Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Mamuju, serta Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulbar, melakukan pemeriksaan terhadap 12 ekor sapi.
Syamsul Ma’rif, Kepala Dinas TPHP Sulbar, menjelaskan bahwa pemeriksaan melibatkan aspek fisik dan pengambilan sampel untuk pengujian lanjutan di Balai Besar Veteriner Maros. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hewan-hewan tersebut terbebas dari penyakit hewan menular.
“Pemeriksaan ini sesuai dengan persyaratan surat pemasukan Provinsi Kalimantan Timur yang menentukan sapi harus bebas dari penyakit tertentu seperti Penyakit Jembrana, Penyakit Mulut dan Kuku, Brucellosis, Anthrax, Lumpy Skin Diease, Septicaemia Epizootica, dan Surra,” papar Syamsul Ma’rif.
Sahida, Kepala UPTD Lab Keswan dan Kesmavet Dinas TPHP Sulbar, menambahkan bahwa 12 ekor sapi yang diperiksa berasal dari peternak di Kecamatan Kalukku. Di antaranya, terdapat sapi jenis Bali, dan dua ekor hasil Inseminasi Buatan dengan bibit Simmental dan Limousin.
“Sapi Simmental ini memiliki bobot sekitar 800-900 kg. Surat keterangan ini menjadi bukti bahwa sapi-sapi tersebut telah melewati pemeriksaan kesehatan yang ketat dan siap dipindahkan ke lokasi tujuan di Kalimantan Timur,” terang Sahida.
(*/ed:Anhar)






