Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pemprov Sulbar Usulkan Perubahan Nomenklatur Dinas Kominfo SP, Mustari Mula; Penyesuaian struktur mengacu pada perubahan di tingkat pusat

Mamuju, Katinting.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengusulkan perubahan nomenklatur Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP). Saat ini, penyusunan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah tersebut sedang dalam proses.

Sebagai bagian dari pengkajian usulan, Dinas Kominfo SP Sulbar bersama Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Sulbar menggelar pertemuan pada Kamis, (26/06), di ruang rapat Dinas Kominfo SP Sulbar.

Pertemuan dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfo SP Sulbar, Mustari Mula, dengan dihadiri para kepala bidang dan pejabat fungsional. Turut hadir perwakilan Biro Organisasi, yakni Penelaah Teknis Kebijakan Masykur beserta tim, yang bertindak sebagai pendamping dalam penyusunan perubahan SOTK.

Mustari Mula menegaskan, perubahan nomenklatur ini penting untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru pemerintah pusat.

“Di tingkat pusat, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sementara di daerah, termasuk Sulbar, masih menggunakan nomenklatur lama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya masih menunggu regulasi untuk menerapkan nomenklatur baru. Namun, penyesuaian struktur internal dinas telah mulai diarahkan pada penguatan urusan digitalisasi.

“Jika nomenklatur baru telah disahkan, ini akan memperkuat digitalisasi tata kelola pemerintahan, sejalan dengan misi kelima Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK-JSM), yakni memperkuat tata kelola yang baik, akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas,” tegas Mustari.

Ia berharap, perubahan nomenklatur akan membuat peran dinas lebih fungsional, tidak hanya dalam urusan pemerintahan tetapi juga pelayanan langsung kepada masyarakat.

Penelaah Teknis Kebijakan Biro Organisasi Setda Sulbar, Masykur, menyatakan bahwa perubahan nomenklatur belum dapat dilakukan karena belum adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Saat ini, nomenklatur lama, yaitu Dinas Kominfo SP, masih berlaku. Namun, penyesuaian tugas dan fungsi tetap bisa dilakukan dalam struktur internal,” jelas Masykur.

Ia berharap penyusunan perubahan SOTK dapat segera diselesaikan untuk diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Kami memberi batas waktu hingga 30 Juni 2025. Semoga cepat rampung,” pungkasnya. (*/Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat