
Mamuju, Katinting.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) duduk bersama membahas tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2022.
Perpres Nomor 55 membahas tentang Pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara sedangkan PP Nomor 15 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Hadir Sekprov Sulbar, Muhammad Idris didampingi Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Sulbar Khaeruddin Anas dan Kepala Satgas IV Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI Ipi Maryati Kuding, di Rujab Sekprov Sulbar, Rabu 9 November 2022.
Muhammad Idris mengemukakan, Perpres 55/2022 sejalan dengan tugas pemerintah provinsi dalam hal pembinaan terhadap kabupaten.
“Tentunya hal ini akan membawa manfaat positif bagi daerah dalam mengelola kewenangan yang diberikan kepada Pemprov Sulbar,” sebutnya.
Kepala Satgas IV Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha KPK RI, Ipi Maryati kuding menyampaikan, Perpres No. 55 tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan pertambangan minerba Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi.
“Adapun tujuan kerangka pelaksanaan Perpres UU No. 3 Tahun 2020 sebagian dari kewenangan Pemerintah Pusat didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi untuk pelaksanaan tata kelola yang baik dan efektif,” ujarnya.
Adv. Diskominfosandi Sulbar

