banner 728x90
Pawnascam Bulutaba saat melakukan sosialisasi di gereja katolik. (Ist.)
banner 728x90

Pasangkayu, Katinting.com – Sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2019. Salah satu tugas Bawaslu Pasangkayu dan jajarannya adalah melakukan Pencegahan.

Pencegahan ini wajib dilakukan oleh seluruh tingkatan pengawas baik itu Bawaslu Kabupaten, Panwascam dan Pengawas Desa.

Salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilu yaitu dengan melakukan Sosialisasi baik ke masyarakat langsung, pemangku kebijakan dan peserta pemilu.

Seperti yang dilakukan oleh Panwascam Bulutaba, Rita Mutia Ardi, divisi pengawasan dan hubungan Antara Lembaga. Perempuan Berhijab ini tidak segan-segan melakukan sosialisasi disemua lini, termasuk menyambangi Gereja-gereja yang terdapat di Kecamatan Bulutaba.

Walaupun Kontras dengan penampilannya dengan jemaah gereja, perempuan ini tak canggung berbicara di depan jemaah Gereja Katolik, Desa Lilimori yang hadir saat itu untuk mendengarkan arahan sosialisasinya.

“Ini salah satu usaha kita meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu, terutama politik uang,” ungkapnya.

(*/Anhar)

Bagikan

Comment