Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Otak Pembunuh Mama Wiwik, Orang Tersayang Korban

Dua tersangka dari tiga tersangka yang telah diamankan oleh penyidik reskrim Polres Mamuju Tengah, salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan di Karossa, adalah suami korban sendiri. (dok Fhatur Anjasmara)

Mamuju Tengah, Katinting.com- Hanya dalam tempo 3 x 24 Jam, polisi berhasil menemukan otak pelaku dan pembantu pelaku dalam kasus pemunuhan terhadap Mama Wiwik dengan nama KTP Jumiati.

Dalam keterangan pers yang disampaikan langsung oleh Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhi, di ruang aula Mapolres Mamuju Tengah, Kapolres mengungkapkan bahwa otak pelaku pembunuhan terhadap Mama Wiwik adalah suami dari korban sendiri.

Baca juga: https://katinting.com/mama-wiwik-meregang-nyawa-usai-dibacok-otk/

Ia membuka fakta dari pembunuhan tersebut adalah di latarbelakangi motif rebutan harta antara korban dan suami korban sebagai otak pelaku pembunuhan dengan inisial Z (45) dibantu oleh adik sepupu dari isteri lain dari yakni S (25), pelaku S dibayar Rp.500 ribu..

“Dan eksekutornya adalah Tomi Andy, yang notabene kemenakan dari suami korban, dibayar Rp.1 juta, nah eskutornya ini, kami tetapkan, masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, dan terus kami kejar” ungkap Amri.

Katanya, perencanaan pembunuhan ini, di rencakanan di rumah dari istri lain Z di Kabupaten Bone, dan memerintahkan pelaku S dan Tomi Andi segera ke Mamuju Tengah, melakukan ekskusi terhadap Mama Wiwik sehingga pada tanggal 24 April itu, keduanya berangkat dari Bone menuju Mamuju Tengah.

“Dan pada Selasa malam atau 25 April pelaku ini melancarkan aksinya, yang dilakukan oleh Tomi Andi sebagai eksekutor, dengan terlebih dahulu, memanggil korban ke TKP di puncak Sukamaju, sementara S membonceng eksekutor dan menemani ekskutor ke TKP hingga mengantar eksekutor meninggalkan Mamuju Tengah malam usai melakukan pembunuhan” kata Amri.

Untuk itu, Ia menuturkan bahwa baik Z dan S, serta kemudian Tomi Andi, dituntut pidana penjara maksimal hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati, dengan dikenai pasal pembunuhan berencana.

“Itu diatur dalam pasal 340 KUHP, Sub 338 KUHP, lalu Sub 351 KHUP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana mati” tutur Amri.

Sementara itu, untuk Tomi Andi yang dalam pencarian, kirany segera dapat menyerahkan diri, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Karenanya, jika ada warga masyarakat yang melihat dan mengetahuai keberadaan DPO ini, agar melaporkan kepada kami” pungkas Amri. (Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat