KPID Sulbar membentuk tim pemantau pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pilkada serentak tahun di lembaga penyiaran.
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Proses Pilkada serentak tahun 2020 di empat Kabupaten di Provinsi Sulbar telah memasuki tahapan kampanye di media elektronik dan media cetak, sejak 22 November hingga 5 Desember2020.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar dalam menjalankan tupoksinya membentuk tim pemantau pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan umum kepala daerah serentak tahun 2020 di lembaga penyiaran.

Komisioner KPID Sulbar Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Busran Riandhy menyampaikan, khusus Pilkada Mamuju, KPID Sulbar sudah melakukan rapat dengan KPU Mamuju dan Bawaslu Mamuju dan Liaison Officer (LO) Pasangan calon.

“KPID meminta agar materi iklan kampanye yang melibatkan ASN dan Anak-anak dihilangkan agar tidak melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) dan aturan pilkada,” kata Busran.

Dalam menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran, Busran mengingatkan lembaga penyiaran agar tetap menjaga prinsip keberimbangan dan netralitas dalam menayangkan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pilkada.

“Kami berharap lembaga penyiaran yang menjalin kerjasama dengan KPU Kabupaten yang berpilkada untuk senantiasa tetap menjaga prinsip keberimbangan,” ungkapnya.

Mantan Ketua Bawaslu Periode 2012-2017 ini menyebutkan Iklan kampanye pada lembaga Penyiaran dapat menjadi salah satu referensi bagi pemilih dalam menentukan pilihan dan menitipkan amanahnya kepada pemimpin  daerah lima tahun kedepan.

Staf pemantau yang juga penanggungjawab penerimaan pengaduan KPID Sulbar , Sutarmin mengatakan memasuki  tiga hari masa penayangan iklan kampanye  di Lembaga Penyiaran belum ada temuan pelanggaran.

Hanya saja dalam melakukan pemantauan khususnya radio LPS dan LPPL kadang siaran yang dipancarkan radio kedengarannya timbul tengelam sehingga agak sulit melakukan pengawasan secara maksimal.

“Tiga radio yang kerjasama KPU Mamuju yakni RRI (LPP) , Radio Dimensi FM di Frekuensi 102,7 (LPS)  dan RAS FM di Frekuensi 95,2 MHz (LPPL), Radio milik Pemda Mamuju ini baru terpantau mengudara dan menayangkan iklan kampanye pada pukul 15.28 dihari ke 3 penanyang Iklan Kampanye” jelas Chiming, Panggilan akrabnya.

Sementara itu Anggota bidang PIS  KPID Sulbar, Ahmad Syafri Rasyid  usai rapat Internal bidang PIS menyebutkan  KPID Sulbar sendiri dalam menjalankan pengawasan dan pemantauan  telah menugaskan 6 orang staf pemantau dengan dukungan 6 Alat Monitor pengawasan untuk Televisi dan 3 untuk Radio.

“Dan untuk pemantau di Pilkada Mateng, Majene dan Pasangkayu, KPID Sulbar membentuk tim untuk monitoring di tiga Kabupaten tersebut,”  tuturnya.

(Humas KPID Sulbar/Zul)

Bagikan