Katinting.com, Bontang – Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bontang, Saeful Rizal, menegaskan bahwa kebijakan pendidikan dasar gratis yang dikuatkan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh setengah hati. Negara, kata dia, wajib hadir secara menyeluruh, termasuk menanggung biaya operasional sekolah swasta jika kebijakan ini benar-benar diterapkan.
Putusan MK berdasarkan Pasal 34 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin layanan pendidikan dasar tanpa pungutan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Namun menurut Saeful, jika pemerintah melarang sekolah swasta menarik iuran seperti Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), maka harus ada dana pengganti yang dialokasikan lewat APBD atau APBN. Jika tidak, kata dia, operasional sekolah swasta akan lumpuh.
“Kalau sekolah swasta tidak boleh lagi memungut SPP, konsekuensinya jelas: pemerintah harus siapkan dana pengganti. Kalau tidak, bagaimana mereka bisa bayar guru, listrik, atau perbaikan gedung?” ujar Saeful saat ditemui belum lama ini.
Ia menjelaskan, keberadaan sekolah swasta selama ini justru menjadi penopang penting dunia pendidikan, terutama karena keterbatasan daya tampung di sekolah negeri. Karena itu, jika beban operasional sekolah swasta tidak diambil alih, maka kebijakan pendidikan gratis justru bisa menimbulkan masalah baru.
“Sekolah negeri kita tidak mampu menampung seluruh siswa. Swasta yang selama ini membantu malah dibatasi haknya untuk bertahan. Ini yang harus disadari pemerintah,” imbuhnya.
Menurutnya, penolakan sebagian sekolah swasta terhadap kebijakan tersebut bukan karena enggan membantu pemerintah, tetapi karena realitas di lapangan yang membutuhkan dukungan finansial untuk tetap beroperasi.
“SPP yang ditarik itu bukan untuk cari untung. Itu sumber utama untuk menggaji guru dan membiayai operasional. Kalau dilarang, maka harus ada alternatif. Jangan lepas tangan,” tegasnya.
Politisi PKS tersebut mendorong agar pemerintah tidak hanya memunculkan kebijakan sepihak tanpa solusi. Ia menilai perlu pendekatan yang komprehensif agar keadilan pendidikan bisa dirasakan seluruh siswa tanpa mengorbankan penyelenggara pendidikan swasta.
“Kalau sekolah swasta tak boleh pungut biaya, ya pemerintah harus ganti sesuai kebutuhan sekolah. Jangan sampai siswa dikasih gratis, tapi sekolahnya malah kolaps,” tutupnya.






