Pasangkayu, Katinting.com – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pasangkayu menerbitkan Surat Edaran (SE) pada 17 Februari 2026. Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua dan Sekretaris MUI Pasangkayu ini memuat 12 poin imbauan terkait pelaksanaan ibadah selama Ramadhan, termasuk satu poin khusus yang menyoroti program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BACA JUGA: MUI Pasangkayu Terbitkan Edaran Ramadhan, Atur Jadwal Adzan hingga Sikap soal MBG
Pada poin ke-12, MUI Pasangkayu memberikan panduan terkait pembagian MBG di bulan puasa. Dalam edaran tersebut disebutkan agar pembagian MBG dilakukan pada sore hari menjelang waktu berbuka. Apabila tetap dibagikan pada pagi atau siang hari, maka diharapkan dalam bentuk lain, bukan makanan siap santap, baik basah maupun kering.
Ketua MUI Pasangkayu, Maslim Halim, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 24 Februari 2026, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten melalui Sekretaris Daerah (Sekda) untuk ditindaklanjuti.
“Surat edaran ini sudah kami sampaikan dan jelaskan ke Pemerintah Kabupaten melalui Sekda agar bisa ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa imbauan ini muncul setelah menerima masukan dari masyarakat. Banyak orang tua yang mengeluhkan anak-anak mereka terganggu puasanya dengan adanya pembagian MBG pada siang hari, terutama bagi anak-anak yang baru belajar berpuasa.
“Apalagi anak yang baru belajar melakukan puasa di bulan Ramadhan, otomatis bisa terpengaruh. Makan sudah dibagikan dan ada di depan mata, mereka bisa sering mengeluh,” ungkapnya.
Maslim menegaskan bahwa tugas MUI adalah menyampaikan fatwa dan pandangan keagamaan. Sementara itu, kebijakan teknis pelaksanaan di lapangan menjadi kewenangan pemerintah dan pihak pelaksana program.
“Iya, tugas kami menyampaikan fatwa keagamaan. Tugas pemerintah untuk mengatur dan melarang jika diperlukan, dan pelaksana dapur MBG yang harus menentukan apakah tetap membagi MBG di siang hari atau tidak,” tegasnya.
Dengan terbitnya edaran ini, MUI Pasangkayu berharap pelaksanaan ibadah Ramadhan dapat berjalan khusyuk, sekaligus program MBG tetap dapat berjalan dengan mempertimbangkan nilai-nilai keagamaan dan kondisi anak-anak yang sedang berpuasa. (Udi)






