Salah satu pusat perbelanjaan MR.DIY di bilangan Jalan Jend Sudirman, Topoyo, Mamuju Tengah, Sulbar. (dok Fhatur Anjasmara)
banner 728x90

 

Mamuju Tengah, Katinting.com – Salah satu pusat perbelanjaan di bawah bendera usaha MR.DIY dibilangan Jalan Jenderal Sudirman, Topoyo, Mamuju Tengah, masih berpolemik keberadaannya, karena belum mengantongi izin operasional.

Saat dikonfirmasi laman ini, Senin (27/03), penanggungjawab penata perizinan Dinas Penanaman Modal Daerah Sistem Pelayanan Satu Pintu (DPMDSistap) Mamuju Tengah M Anshar Tahir, mengemukakan bahwa sampai saat ini pihak manajemen MR. DIY belum memperlihatkan status operasi mereka.

Pihak DPMD Sistap Mamuju Tengah, sudah berulang kali, mengajukan ke pihak manajemen MR.DIY agar kiranya, mereka mengantarkan ke instansi yang bertanggungjawab atas keabsahan perizinan sebuah kelompok usaha mulai kelompok usaha resiko ringan, sedang hingga tinggi, namun tidak belum dipatuhi oleh MR.DIY.

“Ia sampai hari ini, belum ada mereka serahkan, kami sudah memintanya, tapi belum mereka antarkan, mereka hanya janji kepada kami, tapi belum mereka antar” tegas Anshar.

Baca juga : https://katinting.com/meski-kantongi-nib-mr-diy-belum-layak-operasi/

Untuk itu, atas sikap yang di tunjukan oleh pihak manajemen MR.DIY, pemerintah tentu akan mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku, dan Dia akan segera meminta melalui pimpinan, untuk segera menurunkan tim pengawasan perizinan usaha.

“Jadi sudah saya sampaikan ke bidang pengawasan, untuk segera turun mengecek, apakah MR.DIY telah memiliki rekomendasi operasional ini atau tidak, dan tentu pihak MR.DIY akan kami beri tengat waktu tertentu nantinya” jelas Ansar.

Terpisah Ketua DPRD Mamuju Tengah Dr. Arsal Aras saat dikonfirmasi atas polemik operasional MR.DIY ini, Ia tidak begitu buru buru mengambil sikap, namun meminta DPMD Sistap Mamuju Tengah dan dengan sedikit diplomatis memberikan arahan ke DPMD Sistap Mamuju Tengah.

“Saya kira dinas terkait harus lebih proaktif untuk menyosialisasikan aturan yang ada, DPRD sampai saat ini belum mendapatkan laporan secara resmi baik dari dinas maupun dari yang bersangkutan, dan saya juga minta Pemda mengupdate aturan UU Cipta Kerja, terkait dengan investasi daerah” singkat Arsal. (Fhatur Anjasmara)

Bagikan

Comments are closed.