Mamuju, Katinting.com – Aliansi Masyarakat Rimuku menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Sulawesi Barat, Jumat (7/6).
Aksi ini merupakan puncak dari keresahan masyarakat yang sudah berlangsung selama lebih dari satu dekade terkait pembangunan jalan arteri tahap pertama di Kabupaten Mamuju sepanjang 5,4 kilometer, yang membentang dari depan Kompleks Perkantoran Gubernur Sulawesi Barat hingga belakang Kompleks Kantor DPRD Kabupaten Mamuju (sekarang Landscape Manakarra Tower).
Koordinator lapangan aksi Nurdiansyah mengatakan, pembangunan yang dimulai sekitar 12 tahun yang lalu ini semula disambut baik oleh masyarakat Rimuku, karena adanya sejumlah kesepakatan antara pemerintah dan masyarakat setempat.
Kesepakatan tersebut termasuk pemanfaatan lahan kosong bekas timbunan untuk fasilitas umum seperti sarana olahraga, rumah ibadah, taman kota, dan fasilitas umum lainnya. Komunitas nelayan setempat juga dijanjikan tempat parkiran perahu yang baru sebagai kompensasi dari dampak pembangunan ini.
“Namun, setelah pembangunan jalan arteri selesai, banyak janji tersebut belum terealisasi. Meskipun ada lapangan dan rumah ibadah yang dibangun, akses masyarakat sangat terbatas karena adanya pagar besi yang mengelilingi lokasi tersebut,” kata dia.
Selain itu, beberapa bangunan kantor dan gedung lainnya yang bukan untuk fasilitas umum justru muncul tanpa pemberitahuan, semakin menambah kekecewaan masyarakat.
“Warga Rimuku, yang banyak berinteraksi dengan laut, merasa terganggu dengan pagar besi yang menghalangi akses mereka. Komunitas nelayan juga belum mendapatkan perhatian terkait tempat parkiran perahu yang dijanjikan,” ungkapnya.
Dalam beberapa kesempatan, masyarakat Rimuku telah melakukan protes kecil dan mengirim surat permohonan audiensi ke pihak terkait, namun belum mendapatkan respons.
Oleh karena itu, aksi demonstrasi ini dilakukan dengan sejumlah tuntutan:
1. Membuka akses jalan agar warga bisa masuk dan melintas dengan bebas.
2. Mencabut semua pagar yang dianggap menghalangi dan mengganggu aktivitas warga.
3. Menyediakan lahan untuk kepentingan fasilitas umum.
4. Segera memfasilitasi tempat parkiran perahu untuk komunitas nelayan di lingkungan Rimuku.
5. Memperjelas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan status kepemilikan lahan untuk semua gedung yang sudah dibangun.
(*/Zulkifli)






