Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

LPAI Sulbar Kecam Keras Oknum Kepala PAUD Diduga Pelaku Kekerasan Seksual

Mamuju, Katinting.com – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sulawesi Barat mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap empat anak yang didalangi seorang oknum Kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun di Kabupaten Polewali Mandar.

Ketua LPAI Sulbar, Busman Rasyid, mendesak aparat kepolisian segera menuntaskan kasus ini dan menahan terduga pelaku yang hingga kini masih berkeliaran bebas.

“Kekerasan seksual di institusi pendidikan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan. Sekolah dan guru seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Kami menuntut polisi menindak tegas tanpa kompromi,” tegas Busman, Selasa (17/9).

Menurut Busman, kasus ini dapat diproses tanpa memerlukan pengaduan dari korban karena masuk dalam kategori delik biasa berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Terduga pelaku terancam hukuman berat. Ia dapat dijerat dengan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman pidananya mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Hukuman tersebut dapat diperberat mengingat posisi pelaku sebagai tenaga pendidik dan karena melibatkan lebih dari satu korban.

Selain hukuman utama, tersangka juga terancam sanksi tambahan berupa pengumuman identitas, wajib rehabilitasi, serta pemasangan alat pendeteksi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (5) dan (6) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu TPKS menjadi UU.

Kecaman untuk Pembocor Visum

LPAI Sulbar juga menyoroti tindakan sejumlah oknum LSM yang diduga membocorkan hasil visum et repertum korban ke publik. Busman menegaskan bahwa penyebaran hasil pemeriksaan medis korban kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius, baik secara hukum maupun kode etik.

Beberapa landasan hukum yang dilanggar mencakup:

  • Pasal 48 UU Praktik Kedokteran No. 29 Tahun 2004 tentang kewajiban tenaga medis menjaga rahasia kedokteran.

  • Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) yang melarang dokter membocorkan hasil pemeriksaan tanpa izin sah.

  • Pasal 322 KUHP yang mengancam pidana bagi siapa pun yang membuka rahasia jabatan atau profesi secara sengaja.

  • Pasal 47 UU Perlindungan Anak dan UU No. 31/2014 yang secara tegas melarang pengungkapan identitas atau rekam medis korban kekerasan seksual.

“Jika benar hasil visum diperoleh dari petugas rumah sakit lalu disebarkan oleh oknum LSM, maka itu jelas perbuatan melawan hukum dan pelanggaran kode etik yang tidak bisa dimaafkan,” tegas Busman Rasyid, yang juga merupakan seorang pengacara muda asal Mamuju. (*/Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat