Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Lindungi Pekerja, Disnaker Sulbar Tegas Larang Perusahan Tahan Dokumen Pendidikan Kariawan

Gambar Int.

Mamuju, Katinting.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) siap menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pemprov Sulbar, Andi Farid Amri, menyatakan bahwa SE tersebut telah disampaikan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia. Ia akan segera berkoordinasi dengan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, untuk membahas langkah-langkah tindak lanjut.

Farid menegaskan bahwa SE ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak pekerja di seluruh Indonesia. Langkah awal yang akan dilakukan adalah sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan di Sulbar.

“Kami akan segera menyosialisasikan aturan ini kepada seluruh perusahaan agar tidak terjadi lagi penahanan dokumen pribadi karyawan, seperti ijazah,” ujar Farid pada Rabu, 21 Mei 2025.

Selain itu, Farid membuka kesempatan bagi pekerja untuk melaporkan pelanggaran melalui layanan pengaduan Disnaker Sulbar, yang dapat diakses melalui:

Pengaduan langsung ke kantor Disnaker,

Saluran telepon, atau

Portal online website Disnaker Sulbar. (/Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat