Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Legalitas Pengobat Tradisional Jadi Syarat Akses Pembinaan dan Permodalan

Ilustrasi obat tradisional. (Istimewa)

Katinting.com, Bontang – Pemkot Bontang melalui DPMPTSP menekankan bahwa kepemilikan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) menjadi pintu masuk bagi para pengobat tradisional untuk memperoleh pembinaan, pendampingan, bahkan peluang permodalan. Penata Perizinan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menyebut banyak pelaku pengobatan tradisional yang memiliki potensi ekonomi, tetapi terhambat karena belum memiliki legalitas.

Menurutnya, legalitas bukan hanya syarat administrasi, melainkan jaminan bahwa praktisi tersebut diakui pemerintah. Dengan memiliki STPT, pengobat tradisional dapat mengakses berbagai program pembinaan dari lembaga kesehatan maupun pemerintah daerah.

“Jika sudah terdata, kami bisa arahkan ke pelatihan dan pembinaan lanjutan,” jelasnya, Senin (10/11/2025).

Selain itu, STPT menjadi syarat dasar untuk bisa bermitra dengan lembaga keuangan atau koperasi yang menyediakan pembiayaan usaha. Banyak pengobat tradisional yang sebenarnya ingin memperluas layanan, membuka tempat praktik yang lebih layak, atau mengembangkan fasilitas terapi, namun belum memenuhi aspek legalitas.

Proses pengajuan STPT, lanjutnya, sangat mudah dan tidak dikenai biaya. Pengobat tradisional cukup mengakses layanan perizinan online yang disediakan DPMPTSP. Langkah ini dilakukan agar pelaku usaha di sektor kesehatan tradisional tidak merasa terbebani.

“Prosesnya cepat, jelas, dan transparan,” ujarnya.

Dinas Kesehatan juga turut berperan dalam memberikan rekomendasi teknis sebagai syarat penerbitan STPT. Dengan demikian, kualitas praktik dapat dipastikan sesuai dengan prinsip kesehatan yang aman bagi masyarakat.

“Ada standarnya, agar pengobatan tidak sembarangan,” kata dia.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat kerap tertarik pada pengobatan alternatif, namun tidak semua praktik memiliki jaminan keamanan. Karena itu, memilih pengobat yang telah memiliki STPT menjadi langkah awal mencegah risiko kesehatan.

“Kesadaran masyarakat juga penting,” tegasnya.

DPMPTSP berharap semakin banyak pengobat tradisional yang mengurus legalitas, sehingga sektor pengobatan tradisional dapat berkembang secara sehat dan profesional. Apalagi, permintaan layanan terapi tradisional terus meningkat seiring kesadaran masyarakat terhadap kesehatan holistik.

Dengan ekosistem yang tertata, pengobatan tradisional tidak hanya memberi dampak kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi kekuatan ekonomi lokal yang memberdayakan masyarakat. (Re)

Share: