Mamuju, Katinting.com – Polresta Mamuju menggelar konferensi pers di Ruang Media Center, Jumat, 20 Februari 2026, untuk memaparkan pengungkapan kasus penemuan mayat bayi di wilayah Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.
BACA JUGA: 7 Tersangka Sabu Diringkus Polresta Mamuju, Dua Perempuan Jalani Rehabilitasi
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, menjelaskan bahwa kasus tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 24 jam sejak mayat bayi ditemukan di belakang pondok pesantren di Kalukku.
“Tim Resmob Polresta Mamuju bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, pengumpulan keterangan saksi, serta pendalaman informasi di lokasi kejadian,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang yang diduga sebagai orang tua dari bayi tersebut. Keduanya masing-masing berinisial HS (18), seorang santriwati, dan TD (21), yang merupakan pacar dari HS.
“Dari hasil pemeriksaan awal, HS mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan TD sebanyak dua kali di dapur rumahnya yang berlokasi di Tobadak. Hubungan tersebut terjadi sekitar bulan Mei 2025 dan diduga menyebabkan HS hamil,” ungkap AKP Agustinus.
Ia menambahkan bahwa HS melahirkan tanpa bantuan tenaga medis. Kondisinya saat ini masih dalam keadaan lemah dan mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara.
Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju untuk mendalami motif serta kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Polresta Mamuju menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum,” tegas Kasat Reskrim. (*/Ar)






