

Pasangkayu, Katinting.com – KPU Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat pleno penetapan 359 Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu untuk Pemilu 2019 yang berlangsung di Aula kantor KPU Pasangkayu, Kamis (20/9).
Ketua KPU Kabupaten Pasangkayu, Sahran Ahmad, dalam sambutannya saat membuka pleno, mengatakan, penetapan ini merupakan tahap final dalam rangkaian Pemilu 2019. Peserta Pemilu bisa mulai melakukan kampanye pada 23 September 2018.
“Tapi kampanyenya masih dalam bentuk pertemuan terbatas,” ujar Sahran.
Pada Prosesnya, sebelum penetapan DCT sudah melalui proses dari awal, mulai dari pendaftaran, perbaikan berkas, penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga kembali pada penyusunan persetujuan ke masing-masing Parpol sehari sebelum penetapan DCT.
“Alhamdulillah tahapan ini bisa kita lalui dengan didasari aturan, tampa ada kendala teknis yang berat, ” ucapnya.
Masih kata Sahran, jumlah Bakal Caleg pada DCT tidak ada perubahan dari jumlah DCS kemarin 359. Hanya ada pergantian 2 calon dari PAN.
Setelah penetapan, Sahran menyatakan peserta pemilu bisa mulai melakukan kampanye pada tanggal 23 September 2018. Namun masih dalam bentuk pertemuan terbatas, ujarnya.
Dari 16 partai, jumlah DCT yakni 359, terdiri atas 221 calon laki-laki dan 138 calon perempuan, dengan persentase 45.19 persen.
Rincian DCT dibacakan oleh ketiga komisioner KPU Pasangkayu, Harlywood, Heriansyah dan Sahran Ahmad secara bergantian, berdasarkan Berita Acara bernomor: 112/PL.01.4.BA/ 7601KPu-Kab/IX/2018 tertanggal 20 September 2018. Daftar dibacakan sesuai di empat Daerah Pilihan (Dapil) yang ada di Pasangkayu dan disaksikan para tamu undangan yang terdiri dari perwakilan Parpol, perwakilan Bawaslu, perwakilan Kepolisian dan perwakilan Kodim Pasangkayu.
Selanjutnya, penandatanganan Berita Acara dan diserahkan ke masing-masing perwakilan Parpol peserta Pemilu.
(ADV)

Comment