Mamuju, Katinting.com – KPU Mamuju mengeluarkan surat pengumuman perubahan Nomor 375a/PL.02.6-Pu/KPU-Kab/XII/2020 Tentang Pengumuman Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Bupati Mamuju dan Wakil Bupati Mamuju.
Menurut Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur, revisi hasil rekapitulasi tersebut dilakukan karena ada kesalahan penulisan hari pada pengumuman pertama.
“Revisi dilakukan karena ada kesalahan penulisan hari, mestinya hari Kamis, namun yang tertulis hari Selasa,” jelasnya. Jumat (17/12)
Berikut ini pengumuman yang di maksud :

(Anhar)






