Katinting.com, Bontang – Upah Minimum Kota (UMK) tenaga honorer atau Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di Bontang kembali naik sebesar 3,81 persen mulai Agustus ini. Dengan kenaikan ini, gaji mereka mencapai Rp 3.549.307.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bontang, Tri Ismawati, menyebut kenaikan gaji ini wajar mengingat Bontang memang menjadi daya tarik bagi para pencari kerja di Kaltim.
“Saya lihat, semakin banyak orang yang datang ke Bontang. Mungkin bukan hanya saya yang merasakan hal ini,” ujar Tri, Kamis (8/8/2024).
Meski demikian, Tri mengingatkan agar penerimaan tenaga honorer baru harus diperhatikan. Sebab menurutnya pemerintah sudah tidak lagi menerima tenaga honorer baru, kecuali tenaga paruh waktu.
“Kita sudah enggak ada penerimaan tenaga honorer, hanya tenaga honor paruh waktu. Ini untuk mengantisipasi lonjakan tenaga kerja,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh kenaikan gaji ini, asalkan tenaga honorer tetap bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi mereka. Selain itu, Tri juga menyoroti pentingnya pengelolaan anggaran yang bijaksana agar kenaikan ini tidak membebani APBD.
“Yang penting mereka bekerja sesuai tupoksi. Banyak yang bilang tenaga honor enggak ada kerjaannya, tapi sebenarnya mereka yang paling banyak turun ke lapangan dan bekerja lebih keras.
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer di Bontang dan menjadi contoh bagi daerah lain di Kalimantan Timur (Kaltim) dalam menghargai kerja keras mereka yang berada di garis depan pelayanan publik.






