Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Klarifikasi SMPN 2 Mamuju, Kasek Klaim Tak Tahu Aturan Seragam Sekolah, Kami Justru Baru Tahu, Usai Ditegur Dinas Pendidikan

Gambar Ilustrasi Batik Seragam. ( dok Int)

Mamuju, Katinting.com – Diakui, Pemerintah Daerah (Pemda) Mamuju melalui Dinas Pendidikan setempat tidak pernah mensosialisasikan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang kewenangan penentuan corak dan bentuk seragam sekolah. Akibatnya, sejumlah sekolah, termasuk SMPN 2 Mamuju, tidak mengetahui bahwa kewajiban tersebut sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Pemda.

Pengakuan tersebut disampaikan Kepala SMPN 2 Mamuju, Nurhazanah, dalam konferensi pers klarifikasi menanggapi tudingan praktik pungutan liar (pungli) terkait pengadaan seragam saat penerimaan peserta didik baru (PPDB).

“Kami sama sekali tidak tahu bahwa kewenangan mengatur corak dan bentuk seragam sekolah ada di Pemda. Dinas Pendidikan tidak pernah menyampaikan Permendikbud ini. Justru kami malah ditegur setelah muncul keluhan orang tua,” tegas Nurhazanah, Selasa (08/07).

Baca juga; Sekolah Jual Seragam Sendiri, Langgar Permendikbud No. 50/2022, Husnia: Kewenangan Pemda, Bukan Sekolah.

Menurutnya, pihak sekolah baru mengetahui aturan tersebut setelah mendapat teguran dari Dinas Pendidikan. Saat itu, proses pemesanan seragam sudah terlanjur dilakukan melalui koperasi sekolah karena khawatir mengganggu jadwal pengenalan lingkungan sekolah.

“Kalau menunggu keputusan Dinas, proses PPDB dan masa pengenalan bisa molor. Kami sudah terpaksa pesan seragam karena waktu mepet,” ujarnya.

Nurhazanah menegaskan, pengadaan seragam tidak dikelola sekolah, melainkan oleh koperasi sebagai pihak ketiga. Sekolah hanya mengarahkan orang tua siswa untuk membeli di sana, namun tanpa paksaan.

“Bagi yang tidak mampu, kami berikan gratis. Hanya yang mampu saja yang membeli, itu pun tidak dipaksa,” sangkalnya.

Ia berharap tahun depan Pemda lebih siap dalam menyosialisasikan aturan seragam sekolah agar tidak ada lagi pelanggaran yang tidak disengaja.

“Kami baru tahu aturan ini setelah ditegur. Seandainya Dinas Pendidikan sudah sosialisasi dari awal, ini tidak akan terjadi,” pungkasnya. (Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat