Mamuju, Katinting.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengambil langkah tegas dengan memberlakukan moratorium (penghentian sementara) perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke lingkungan pemerintah provinsi. Kebijakan yang resmi berlaku mulai Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Sulbar pada 22 September 2025 ini dilatarbelakangi membengkaknya porsi belanja pegawai yang telah mencapai sekitar 36% dari total anggaran.
Angka tersebut telah melampaui batas ideal yang diamanatkan dalam prinsip pengelolaan keuangan daerah yang sehat, yaitu maksimal 30%. Moratorium ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulbar, Suhardi Duka.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekprov Sulbar, Herdin Ismail, menegaskan langkah ini merupakan keharusan strategis untuk menyelamatkan keberlangsungan fiskal daerah.
“Moratorium ini kami keluarkan untuk menjaga keseimbangan fiskal dan efisiensi birokrasi. Kami menghargai aspirasi ASN yang ingin berpindah, namun kondisi belanja pegawai saat ini memerlukan koreksi agar pembangunan tetap optimal,” tegas Herdin, Selasa (23/09).
Dia menekankan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan ditinjau ulang secara berkala, menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah dan dinamika kebutuhan organisasi.
Pemprov Sulbar berharap kebijakan ini dipahami semua pihak sebagai bagian dari komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas. (*/Fhatur Anjasmara)






