Pasangkayu, Katinting.com – Diduga sebanyak kurang lebih 1.372 sertifikat tanah tumpang tindih antara Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit dan hak milik warga menjadi bukti rumitnya sengketa agraria di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar. Bahkan, aset pemerintah seperti Polsek, sekolah, dan puskesmas juga diduga masuk dalam area HGU perusahaan.
Tokoh masyarakat Yani Pepy mengungkapkan fakta mengejutkan, bahwa HGU diterbitkan oleh Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk lahan yang justru berada di Sulbar. “PT Lestari Tani Teladan dapat HGU dari Sulteng, padahal lahannya di Pasangkayu. Ini aneh,” tegas Yani.
Menurutnya, banyak perusahaan sawit membuka lahan dulu sebelum punya izin. “Mereka buka lahan seluas-luasnya, baru urus izin. Ketika izin keluar, ternyata lebih kecil dari yang sudah digarap,” jelas mantan anggota DPRD Pasangkayu ini.
Prosedur HGU juga cacat hukum. “Gambar ukur BPN terbit tahun 1994, sedangkan pelepasan kawasan hutannya 1996. Harusnya pelepasan dulu, baru diukur,” papar Yani.
Wagub Sulbar Salim S. Mengga menegaskan, negara hukum harus ditegakkan. “Tidak boleh ada yang semena-mena. Perusahaan harus taat aturan, masyarakat juga harus dilindungi,” tegasnya.
Pasangan Gubernur Suhardi Duka ini memerintahkan BPN, Dinas Perkebunan, dan Kehutanan untuk meninjau ulang seluruh izin. “Kalau ada pelanggaran, izin perusahaan akan dievaluasi,” tegas Salim.
Sengketa ini semakin rumit karena 90% wilayah Desa Pakawa masuk HGU PT Pasangkayu, bahkan perkampungan tua seperti Dusun Kalindu tiba-tiba dinyatakan sebagai kawasan hutan lindung. “Kampung ini sudah ada sebelum UU Kehutanan ada. Saya punya buktinya,” tandas Yani.
Dengan kompleksnya masalah ini, Wagub Sulbar berjanji tidak akan membiarkan warga dirugikan. “Ini tugas pemerintah. Saya minta semua pihak sabar dan tidak mudah diadu domba,” pungkas Salim. (Adve)






