
Mateng, Katinting.com – Kasus dugaan penyalagunaan pengelolaan peremajaan sawit rakyat (PSR) atau Reflanting, memasuki babak baru, awal pekan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, menyatakan kasus tersebut sudah naik ketingkat penyidikan.
Menyikapi perkembangan terbaru dari dugaan penyalagunaan reflanting, oleh penegak hukum, Koordinator Solidaritas Masyarakat Pemerhati Hutan dan Anti Diskriminasi ( SHOMPAD ), Muh. Amri, dalam keterangan persnya, yang diterima oleh laman ini, Jumat (10/09) menyambut baik kabar itu.
Ia mengatakan tentu kabar yang disampaikan oleh Kejati Sulbar atas perkembangan penanganan kasus dugaan penyalagunaan pengelolaan reflanting di Mamuju Tengah, adalah sebuah kemajuan yang signifikan.
“Saya kira ini kemajuan signifikan yang dilakukan oleh Kejati Sulbar dalam penanganan dugaan penyalagunaan reflanting ini, kita tentu menerima secara positif informasi ini” kata Amril.
Namun, Ia menegaskan, bahwa kabar ini tidak lantas membuat kita serta merta eforia dan senang, karena proses ini diyakini oleh SOMPHAD masih panjang, sebab itu, kami tetap menunggu kelanjutannya.
“Tentu ini kabar baik, yang kami tunggu kelanjutannya, tapi kami percaya, Kejati akan bekerja secara independen dan tanpa tekanan apapun, sehingga kami percaya, kasus ini akan terus bergulir hingga hilirnya ditemui” tegas Amril
Lebih jauh Ia menyampaikan harapannya, kiranya, proses penyidikan kasus dugaan penyalagunaan Reflanting ini, dilakukan secara transparan oleh penegak hukum.
“Karenanya terpenting saat ini, proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejati Sulbar, berlansung transparan” pungkas Amril.
(Fhatur Anjasmara)





