Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kasus Curanmor Empat Tersangka Ditangkap Polres Majene

Foto tersangka (jongkok) bersama barang bukti motor yang diamankan polisi di Majene. (Hms)

Majene, Katinting.com – Menindaklanjuti laporan polisi sejak sejak bulan Oktober dan November 2022 lalu terkait pencurian kendaraan bermotor, Polres Majene berhasil mengungkapnya.

Dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian mengatakan, pengungkapan tersebut atas kerjasama fungsi Reskrim dan Intel Polres Majene beserta Kepolisian Sektor Tinambung.

Dalam pengungkapan kasus ini, empat tersangka diamankan, diantaranya dua terduga pelaku eksekusi inisial R (21) dan A (14) dan dua terduga pelaku penada inisial FA (19) dan R (28).

Lanjut dijelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari Polsek Tinambung bahwa ada kendaraan roda yang diamankan dengan ciri-ciri motor yang dilaporkan hilang di Majene, Sabtu (3/12/22) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.

Setelah dilakukan pencocokan nomor mesin dan nomor rangka atas motor kawasaki Ninja yang diamankan di Polsek Tinambung betul motor tersebut adalah kendaraan yang dilaporkan hilang di wilayah Majene. Selanjutnya dari pengembangan yang dilakukan, tim gabungan berhasil mengamankan FA yang mengaku membeli motor tersebut dari A dan R.

R diamankan di kediamannya di Desa Layonga Kecamatan Tinambung Polman serta mengaku pernah juga melakukan pencurian motor Mio Soul bersama A di Lingkungan Pangale Kelurahan Baurung Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene.

Sementara A juga diamankan tim gabungan saat berada di kediamannya Desa Lawarang Kecamatan Tinambung Polman. Ia juga mengaku memang pernah melakukan motor Mio Soul dan Kawasaki Ninja di wilayah hukum Polres Majene.

Barang bukti satu unit motor Mio Soul  di jual di wilayah Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman yanh dibeli oleh R (28) dan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamanakan di Polres Majene.

Sumber: Humas Polres Majene

Edit : Anhar

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat