

Mamuju, Katinting.com – Masuknya wilayah Balabalakang dalam Perda Nomor 1 tahun 2016, RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Mamuju angkat bicara.
Aco Hatta Kainang, menyayangkan tindakan sepihak dari pemerintah Provinsi Kaltim terkait wilayah Balabalakang yang secara nyata adalah wilayah administrasi Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat dimasukkan menjadi wilayah Kawasan Balabalagan pada pasal 40 Perda dimaksud.
“Jelas hal ini adalah bentuk klaim wilayah yang tidak jelas, dimana yang sangat jelas itu wilayah Balabalakang adalah wilayah yang sejak kita bersama Sulawesi Selatan sampai pada terbentuknya provinsi Sulawesi Barat, adalah wilayah administrasi kita (Mamuju, Sulbar ),” jelas Aco Hatta Kainang dalam rilisnya kepada Katinting.com.
Sambung, Pemprov Kaltim harus sadar bahwa wilayah Balabalakang adalah merupakan satu kecamatan yg masuk dalam Kabupaten Mamuju, kami sayangkan pihak Kemendagri menyetujui proses pengesahan Perda tersebut jelas ini adalah bentuk konflik baru menyangkut wilayah administrasi.
Kami tim hukum Pemkab Mamuju bersama Kabag hukum dan Bupati Mamuju sudah melakukan proses komunikasi untuk mengambil tindakan terkait hal ini, kami menilai bahwa selain potensi perikanan dan kelautan di wilayah tersebut pihak Kaltim memiliki kehendak untuk mendapatkan dana bagi hasil Migas, dimana sangat jelas blok Migas jangkrik akan berproduksi tahun ini. Dimana sumur merakes itu masuk wilayah Balabalakang dengan nama blok east sepinggan akan disambung sehingga sumur jangkrik dan sumur merakes akan terkoneksi, jelasnya.
“Kami tidak mau terulang lagi kasus Lere-lerekang, dimana impian menjadi daerah penghasil migas menjadi sirna,” tegas Aco Hatta Kainang.
Recana advokasi sementara kami susun kami akan upayakan presure politik untuk menguatkan posisi balabalakang sebagai wilayah administrasi Pemkab Mamuju, kunci Hatta. (Anhar Toribaras)

