Mamuju, Katinting.com – Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit masih menuai polemik, pasalnya masih ada pihak perusahaan tidak memberitahukan invoicenya sebelum penetapan.
Kegiatan yang berlangsung satu hari tersebut di hadiri oleh anggota DPRD Sulbar Mukhtar Belo, Muh Taufan, Kepala Bidang Perkebunan Waris Bestari, Para ketua kelompok Tani, Perwakilan Semua Perusahaan dan undangan lainnya, Jumat (10/03) di aula kantor Dinas Pertanian.
Kepala Bidang Perkebunan, Waris Bestari, mengatakan bahwa dalam penetapan harga TBS Kelapa Sawit kali ini mengalami kemajuan karena perusahaan mulai terbuka dalam memperlihatkan datanya sesuai perintah Kementrian Pertanian dalam edaran Permentan.
“Tadi semua perusahaan mulai memperlihatkan datanya sebelum penetapan harga TBS Kelapa Sawit, sehingga kita catat dan klarifikasi sampai menjadi bahan kita untuk menetapkan,” kata Waris.
Namun, kata waris masih ada perusahaan menutup diri untuk tidak memperlihatkan invoicenya.
“Yang memperlihatkan invoicenya hanya PT. Unggul. Kita membuat berita acara yang ditanda tangani semua perusahaan sehingga bulan depan mereka juga akan memperlihat invoicenya,” tuturnya.
Sambung, salah satu contohnya perusahaan PT Trinity yang akan kita surati pimpinannya di Jakarta untuk klarifikasi kenapa harga mereka lebih tinggi dari perusahaan lainnya, ucap Waris.
Waris menambahkan kendala tim saat ini masih menunggu perbaikan Permentan dan Pergub, sehingga belum bisa menerapkan regulasi yang ada. “Dalam waktu dekat ini mudah-mudahan perbaikan Permentan dan Pergub sudah selesai, sehingga itu akan menjadi acuan kita dalam menegasi perusahaan,” bebernya.
Ditempat yang sama, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Sulbar, Andi Kasruddin Raja Muda, menyampaikan bahwa harusnya ada ketegasan dari tim untuk diterapkan sehingga pihak perusahaan mengikuti regulasi yang ada. “Kalaupun tidak ada invoice dalam data yang diberikan perusahaan tim harus bekerja bukan hanya menerima diatas meja laporan-laporan yang ada,” ungkapnya.
“Kita berharap setelah perbaikan Permentan dan Pergub bisa berjalan sesuai mekanisme yang ada,” harapnya.
Terpisah, Ketua GAPKI Sulawesi, Muhtar, mengatakan penetapan harga TBS Kelapa Sawit bulan ini mengacu pada invoice yang ada. “Saya fikir ini satu langkah karena dasar harga dari perusahaan adalah kontrak kerja mengacu pada invoice yang dibawah oleh PT.Unggul, tapi saya rasa PT. Unggul dan perusahaan lainnya tidak jauh beda,” urainya.
“Kita berharap dengan langkah hari ini mudah-mudahan bulan depan perusahaan lain juga membawa invoicenya,” harap Muhtar.
Muhtar menambahkan bahwa apa yang menjadi acuan disepakati oleh semua perusahaan akan dibawah ke DPRD dengan KPPU. “Insha Allah kita akan lakukan klarifikasi apa yang harus kami luruskan akan kita luruskan dan tentu ini akan menjadi acuan kita sehingga kita akan terbuka dalam penetapan harga TBS ini tiap bulannya,”tutupnya.
1. Harga CPO rata-rata verifikasi invoice Februari 2017 Rp 6.963,58
2. Harga Kamel rata-rata verifikasi invoice Februari Rp 5.832.50
3. Indeks “K” Februari 2017 80%
(Srf)