banner 728x90
Kapolres Mamuju saat memperlihatkan pelaku dan barang bukti pencururian bermotor. (Foto: Srf)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Tiga Pemuda pengangguran berinisial MR, KH, AR menjual motor dengan harga murah kepada salah sorang warga,  akhirnya berujung di jeruji Polres Mamuju.

Motor yang dijual ternyata merupakan hasil kejahatan yang dilakukannya pada tanggal 1 Maret lalu disalah satu rumah tidak jauh dari stadion Manakarra Mamuju.

Kapolres Mamuju AKBP Muh. Rifai Syarifuddin mengatakan pada saat pihaknya mengetahui ada kendaraan bermotor tanpa surat-surat lengkap dijual harga murah, langsung melakukan penyidikan dan akhirnya di ketahui kendaraan jenis Yamaha Mio warna putih terdapat pada laporan polisi dua pekan sebelumnya.

“Selain tersangka melakukan Curanmor mereka juga melakukan pencurian dua buah HP milik pekerja bangunan. Mereka mengambil pada saat buruh bangunan tertidur yang saat itu tersangka melintas di jalan Moginsidi,” kata AKBP Muh Rifai.

AKBP Muh Rifai menegaskan akibat tindakannya ketiga tersangka diganjar hukuman diata 5 tahun penjara.

“Saya menghimbau kepada masyarakat jika menemukan atau mengetahui ada kendaraan bermotor atau elektronik di jual harga murah tanpa surat-surat, harus segera melaporkan kepada pihak terkait karena bisa saja itu merupakan hasil kejahatan,” ujarnya. (Srf)

Bagikan

Comment