banner 728x90
Foto Kantor PN Mamuju
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Kasus yang menjerat mantan Staf ahli Pemprov Sulbar Dominggus Sariang Akhirnya di putus Awal pekan bulan Maret.

Namun dari putusan yang pengadilan Tipikor dengan hukuman 4 tahun pejara, melakukan banding.

Kepala Seksi (Pasi) Intel Kejari Mamuju, Dhian Arwitadibrata, mengatakan Pada tanggal 2 Maret 2017 majelis hakim Tipikor Mamuju diketuai oleh Beslin Sihombing dan anggota majelis hakim Erizal, John Dista menjatuhkan putusan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 junto pasal  18 uu no 31 1999 sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 junto pasal  55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman 4 tahun, denda Rp 200 jt serta subsider 2 bulan dan membayar uang pengganti 25 juta,” tulis Dhian saat di konfirmasi via BlackBerry, Kamis (23/03).

Dhian juga mengatakan dari putusan tersebut lebih ringan dari tunturan JPU.

“Sidang tuntutan 13 Februari lalu, JPU Kejari Mamuju Cahyadi Sabri dan Yusnita menuntut terdakwa Domingus bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 junto pasal  55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan penjara selama 6 tahun denda Rp 100 juta subsider 5 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 25 juta,” tulisnya lagi.

Lanjut ia mengatakan atas putusan majelis hakim Tipikor. Terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak menerima dan akan melakukan banding ke pengadilan tinggi Makassar melalui PN Mamuju.

“JPU juga melakukan banding,” tambahnya.

Sementara itu Rustam Timbonga Kuasa Hukum Dominggus Sariang membenarkan Terkait upaya banding terhadap hasil putusan sidang.

“Kita akan lakukan banding karena dari hasil sidang majelis hakim dissenting opinion (terjadi perbedaan pendapat,red),” kata Rustam ditemui di pengadilan Mamuju. (Srf)

Bagikan

Comment