Kejati Sulbar saat melakukan video conferensi terkait restoratif justice. (Hms)
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Usulan restorative justice berlangsung daring di ruang video converence kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, Didik Istiyanta, SH., MH didampingi oleh Baharuddin asisten tindak pidana umum, Andi Sumardi Kepala Seksi Oharda, Amiruddin Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju dan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa Musa, SH., MH. serta para Kasi Pidum dan Penuntut Umum.

Selain itu, ekspose perkara ini dihadiri dan dipimpin langsung oleh JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Dijelaskan, ada satu berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat atas nama tersangka Raden Alfino Oetomo alias Fino bin R. Antonio Oetomo (39 tahun). Perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal Pasal 44 ayat (1) Subsidair Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang R.I. No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Sedangkan korban bernama Nurhidayanti alias Anti (28 tahun)

Adapun alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tersangka masih ada hubungan suami-istri dengan korban, tersangka telah mengganti biaya pengobatan korban, tersangka mengakui  kesalahannya dan meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka.

Berdasarkan hal tersebut, JAM Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum.

Restorative Justice

Sumber : Penkum Kejati Sulbar

Edit : Anhar

Bagikan
Deskripsi gambar...

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here