

Mamuju, Katinting.com – Menanggapi terkait disahkannya Perda kelembagaan oleh DPR Sulbar khususnya di Pemerintahan Sulawesi Barat dimana 197 Pejabat eselon III dan Pejabat Eselon IV akan terparkir. Gubernur Sulawesi Barat menyebutkan itu sudah sesuai dengan perintah undang-undang.
“Jadi, saya sudah sampaikan kemarin bahwa ini sesuai perintah undang-undang dan itu melalui suatu proses yang ketat sekali,” kata Anwar Adnan Saleh. Minggu (16/10).
Sungguhpun, kata Anwar, saya telah berjuang untuk mempertahankan tetapi tidak bisa karena memang kita tidak memenuhi persyaratan yang disyaratkan oleh PP No 18 terutama skoring dari masing dinas dan badan yang ada, ujarnya.
Dicontohkan dinas pertanian sebenarnya tidak perlu menggabung Bakorluh dan perkebunan karena itu kita masih di perlukan tetapi karena skornya rendah maka mau tidak mau kita gabungkan.
“Lain halnya setelah berjalan satu tahun dan lantas dinasnya skornya diatas 900 itu bisa berpisah kembali,” pungkas Anwar. (2enam)

Comment