Anwar di dampingi Muhammad Hamzih saat wawancara dengan wartawan
Anwar di dampingi Muhammad Hamzih saat wawancara dengan wartawan
banner 728x90

Mamuju, Katinting.com – Gubernur Sulawesi Barat, H. Anwar Adnan Saleh menegaskan bahwa Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Barat nantinya setelah masa periodenya berakhir sebagai Gubernur Sulawesi Barat selama 10 tahun memimpin, dijabat oleh Pejabat Eselon I baik itu pejabat yang ditunjuk oleh Kementrian Dalam Negeri Maupun usulan dari Daerah.

“Kalau karateker yang kita pahami sesuai dengan undang-undang yang ada, bahwa itu dijabat oleh pejabat eselon I dari Kemetrian Dalam Negeri maupun Usulan Pejabat dari Daerah,” Ujar Anwar. Minggu (16/10).

Dikatakan pada kesepakatan antara pihak Mendagri dengan pihak daerah yang menyelenggarakan Pilkada, karena banyak provinsi yang melaksanakan Pilkada dan pejabat eselon 1 di Kemendagri juga terbatas ada kemungkinan bisa saja daerah mengajukan pejabat eselon 1 yang ada didaerah.

“Itu hasil diskusi dengan Mendagri dan itu bukan kali pertama yang terjadi di bebera provinsi dicontohkan Provinsi Kalimantan Utara yang pada awalnya Sekdanya menjadi pelaksana tugas Gubernur,” pungkasnya. (2enam)

 

Bagikan