Kantor Kejari Matra
Kantor Kejari Matra
banner 728x90

Matra, Katinting.com – Setelah meningkatkan kasus dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Lariang dari penyelidikan ke penyidikan, kini penyidik Kejari Pasangkayu siap memeriksa Kades Randomayang.

Kasipidsus Kejari Matra Hidjas Yunus mengatakan, kalau pihaknya telah mendapatkan surat tembusan dari masyarakat Desa Randomayang yang ditujukan kepada KPK dan Presiden beberapa waktu lalu. “Kami mendapatkan surat dari masyarakat, tapi cuman tembusannya saja, bukan ditujukan langsung kepada Kejari Matra,” tuturnya.

Namun walaupun demikian, kasus yang dilaporkan masyarakat tersebut akan tetap ditindak lanjuti oleh penyidik karena terkait dengan penyalahgunaan anggaran dan jabatan yang diduga dilakukan Kades Randomayang.

“Setelah menuntaskan kasus penyalah gunaan ADD dan PAD Desa Lariang dan penyalah gunaan Dana BOS di SMP 1 Pasangkayu, kami akan lanjut memeriksa laporan masyarakat Randomayang tersebut,” tegasnya.

Sementara ditempat terpisah, pelapor yang tak mau disebut namanya saat kami temui di kediamannya beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa selain penyalahgunaan jabatan dan wewenang, Kades Randomayang yakni Moh. Awal Muhammadiyah juga tidak melakukan musyawarah atau adanya transparansi kepada masyarakat tentang penggunaan anggaran.

Selain itu kata dia, Kades juga melakukan pemalsuan tanda tangan ketua BPD Randomayang serta pemindahan kantor Desa Randomayang tanpa sepengetahuan masyarakat.

“Kami sangat kecewa dengan sikapnya kepala desa, karena semua kegiatan pembangunan di desa kami selalu saja disembunyikan, padahal kami hanya ingin tahu saja berapa anggarannya dan apa yang mau dikerjakan,” ujarnya. (Joni)

Bagikan
Deskripsi gambar...