banner 728x90

 Pelantikan KIP

Mamuju, Katinting.com – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Barat resmi telah dilantik, dalam sambutannya wakil Gubernur Sulawesi Barat Aladin S Mengga mengatakan, sesuai dengan Undang- Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik BAB VII bagian kesatu, fungsi komisi informasi adalah lembaga mandiri yang bertugas menjalankan Undang- Undang ini dan peraturan dan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik melalui mediasi dan / atau ajudikasi nonlitigasi. Dimana KIP Sulawesi Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat nomor 11 tahun 2014 dengan tugas, menerima, memeriksa dan atau memutuskan sengketa informasi publik didaerah melalui mediasi dan atau ajudikasi non litigasi.

Lahirnya komisioner KPI Sulbar Barat telah melalui proses, mulai dari seleksi calon komisioner, kemudian test seleksi kepatutan dan kelayakan oleh Komisi I DPRD Sulbar, kemudian oleh Gubernur selaku pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Barat menetapkan dalam suatu surat keputusan.

“Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota komisi informasi provinsi Sulawesi Barat adalah sebagai momentum dalam melaksanakan tugas- tugasnya, dimana tugas komisioner adalah tugas kenegaraan sebagai amanah Undang- Undang RI nomor tahun 2008 yang penuh dinamika, tantangan dari publik dan dilandasi kejujuran, keikhlasan, keterbukaan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan seluruh publik,“ papar Aladin S Mengga.

Acara  pelantikan komisi informasi prov. Sulbar ini dilaksanakan di aula kantor Gubernur Sulawesi Barat lantai II, Hari Kamis 02 Juni 2016. (ADV)

 

Bagikan