Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Hindari Pencemaran Laut yang Lebih Fatal, BPBD Bontang Sarankan Segera Rehabilitasi Perairan Bontang Lestari dan Sekitarnya

Eko Mashudi Kabid Pencegahan Dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Bontang

Katinting.com, Bontang – Setelah melakukan pemantauan ke perairan sekitar Bontang Lestari, yang diduga tercemar limbah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bontang sarankan segera lakukan rehabilitasi.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Bontang, Usman melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Eko Mashudi mengatakan, pihaknya serius menangani dan memantau peristiwa tercemarnya perairan sekitar Bontang Lestari, yang diduga akibat limbah PT Energi Unggul Persada (EUP).

Hal ini sudah diatur pada UU RI No. 24 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1, pasal 5 dan pasal 7. PP RI No.21 Tahun 2008, tentang mengawasi peristiwa yang menyebabkan kehidupan dan penghidupan masyarakat terganggu akibat dampak adanya kerusakan lingkungan.

“Berdasarkan pengamatan kami, kejadian tercemarnya ini, diduga akibat gagalnya dalam pengelolaan limbah di Waste Water treatment plan (WWTP) milik perusahaan tersebut,”ujarnya, Kamis (27/3/2025).

Menurutnya, terdapat bau yang cukup menyengat diradius 300 meter dari sumber pembuangan (Outfall), lalu air terlihat berwarna gelap (Hitam) dan perlahan hilang saat terbawa arus dan terjadinya hujan.

Tak hanya itu, di lokasi masih terlihat beberapa ikan yang terlihat mabuk dan ada sisa sludge yang mengapung dan terpecah menjadi bagian-bagian kecil setelah terbawa arus.

Ditambah, pipa outfall kondisinya diletakkan begitu saja, diatas akar – akar tanaman bakau , tanpa diberikan keterangan dan titik koordinat lokasi, serta papan informasi lainnya.

“K arena ini sudah termasuk bencana kegagalan teknologi, perlu dilakukan rehabilitasi lingkungan segera” tegasnya.

Perlu dilakukan sampling cair, biota, dan sedimen pada lokasi tersebut pada kondisi cuaca cerah dan saat adanya aktifitas pembuangan limbah tersebut. Sehingga memberikan gambaran yang lebih akurat dan tervalidasi, bersama pihak pemerintah dan pihak perusahaan.

“Harus segera ditindaklanjuti, supaya mencegah kerusakan lingkungan yang lebih fatal,” tandasnya.

Share: