Mamuju, Katinting.com – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka, menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik sebagai pilar tata kelola pemerintahan yang baik. Pernyataan ini disampaikannya usai meluncurkan program Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sulbar Tahun 2025, Selasa (16/09).
Suhardi Duka menekankan bahwa dalam era transparansi saat ini, membuka akses informasi bukan lagi opsi, melainkan suatu keharusan. Ia menyatakan bahwa seluruh informasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti detail Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan perencanaan pembangunan, wajib dapat diakses masyarakat.
“Keterbukaan informasi penting, apalagi informasi publik sekarang tidak ada yang tertutupi. Sepanjang itu kepentingan publik, harus dibuka. Termasuk APBD dan perencanaan pembangunan yang lainnya,” tegas Suhardi Duka.
Baca juga: Wagub Sulbar Hadiri Pelantikan KIP, Dorong Transparansi dan Demokrasi
Namun, Gubernur menyisipkan catatan penting bahwa tidak semua informasi dapat serta-merta dibuka untuk publik. Ia mengklaim masih ada jenis informasi tertentu yang bersifat terbatas dan rahasia, khususnya yang menyangkut proses internal pemerintahan seperti mutasi jabatan dan evaluasi pejabat.
“Hanya memang, tidak semua juga untuk kepentingan privat dibuka. Ada juga masih rahasia, rahasia jabatan masih ada. Tidak berarti bahwa semua pergolakan di pemerintah itu harus dibuka ke publik. Ada yang tertutup secara terbatas,” jelasnya.
Suhardi Duka memberi contoh proses mutasi jabatan yang menurutnya baru boleh diumumkan setelah keputusan resmi ditetapkan, bukan ketika masih dalam tahap pembahasan. “Katakanlah ingin memutasi, sebelum itu biasanya satu dua minggu tertutup karena masih ada penilaian dan lain sebagainya. Tapi, pada saat dibacakan SK-nya, sudah terbuka,” ungkapnya.
Di akhir pernyataannya, Suhardi Duka mengingatkan pentingnya memastikan akurasi dan kepastian hukum sebuah informasi sebelum disebarluaskan. Menurutnya, menyampaikan informasi yang masih labil dan bisa berubah justru berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Dengan demikian, kalau belum ada kepastiannya, belum ada keputusan, jangan dulu bawa ke publik. Jadi, kalau masih berubah, akan berubah, jangan dulu. Nanti setelah ditetapkan, baru kasih ke publik,” tuturnya.
Peluncuran platform E-Monev ini disebut sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah di mata publik. (*/Fhatur Anjasmara)






