Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Empat Saksi Diperiksa, Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Polisi di Pasangkayu Didalami

Pasangkayu, Katinting.com – Penasihat hukum korban dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum anggota polisi berinisial FSL, Saharuddin, menyatakan bahwa laporan kliennya telah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. Pernyataan ini disampaikan setelah jumlah saksi dalam kasus tersebut bertambah.

BACA JUGA: Sidang Pengawasan Memanas, DPRD Pasangkayu Beri Ultimatum ke Dinas PUPR

“Sebelumnya ada dua saksi, hari ini bertambah dua dari keluarga korban. Dengan demikian, unsur peristiwa pidana dinilai sudah terpenuhi,” ujar Saharuddin di Polres Pasangkayu, Kamis (5/2).

Kasus yang terjadi di Desa Bulubonggu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu pada 19 Januari 2026 ini dilaporkan pertama kali di Polsek Sarudu, sebelum dilimpahkan ke Polres Pasangkayu.

Saharuddin mendesak agar proses hukum berjalan objektif dan profesional. “Kami meminta penanganan tanpa pandang bulu, meski terlapor adalah aparat,” tegasnya.

Untuk proses kode etik, penanganan akan dilakukan di Polres Mamuju Tengah, karena oknum FSL merupakan anggota Polres Mamuju Tengah yang bertugas di Polsek Karossa.

Sementara itu, penyidik Polres Pasangkayu mengaku tengah mendalami laporan, memeriksa saksi, dan mengumpulkan alat bukti. Kasus ini menjadi sorotan publik terkait komitmen penegakan hukum yang adil dan profesional terhadap aparat penegak hukum. (Udi)

 

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat