Pasangkayu, Katinting.com – Bawaslu Kabupaten Pasangkayu memanggil 17 ASN yang diduga melanggar Netralitas dan kode etik ASN. (16/7).
Dari 17 orang ASN, 16 orang telah dilakukan pemeriksaan dan satu orang tidak hadir.
Menurut Ardi Trisandi, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, pemanggilan tersebut sebagai terlapor, untuk dimintai keterangan terkait adanya komentar dan memberikan like pada status yang di media sosial Facebook.
Lanjut kata Ardi Trisandi, penanganan dugaan pelanggaran ini berdasarkan temuan pengawas pemilu dimana terdapat status yang diunggah seseorang yang kemudian oleh ASN di Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, ikut berkomentar dan memberikan like terhadap status dimaksud.
Sehingga Ardi menjelaskan, berdasarkan pasal 11 huruf C PP Nomor 42 Tahun 2004 memerintahkan PNS untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
“Pasal ini diperinci kembali oleh surat edaran menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 berupa larangan melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, salah satunya pada poin 5 yang menyebut PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media cetak,” jelas Ardi Trisandi.
Harapan Kami kepada seluruh masyarakat agar melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Pasangkayu jika ada PNS terindikasi melakukan tindakan yang mengarah kepada keberpihakan dalam kegiatan Pilkada tahun 2020, imbuhnya.
Masih kata Ardi Trisandi dalam prosesnya, penangan pelanggaran selama tiga hari plus (ditambah) dua hari, jadi total waktu selama lima hari.
(*/Anhar)