Mamasa, Katinting.com – Dua terdakwa dalam sidang Pengadilan Tipikor perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bantuan stimulan gempa bumi di Kabupaten Mamasa, yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB tahun anggaran 2021, akhirnya divonis hakim.
Sidang putusan perkara tersebut telah diputus oleh Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Mamuju dalam sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum, Rabu (26/6).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Pasamboan Pangloli dan Muh. Arsad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
“Terduga Pasamboan Pangloli dan Muh. Arsad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Musa, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa.
Atas perbuatan tersebut, Pengadilan Tipikor Mamuju memutuskan Pasamboan Pangloli dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).
Jika denda tidak dibayarkan, terduga dikenakan subsidair empat bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 634.700.000 (enam ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah) yang jika tidak dibayarkan akan dikenakan subsidair tiga tahun kurungan.
Sementara itu, terdakwa Muh. Arsad dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Arsad juga dikenakan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) yang jika tidak dibayarkan akan dikenakan subsidair tiga bulan kurungan.
“Terdakwa Pasamboan Pangloli dan Terdakwa Muh. Arsad terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” tutur Musa.
Atas putusan tersebut, Musa berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengawal jalannya proses persidangan.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah mengawal kasus ini, baik awak media maupun para jaksa di Pengadilan Tipikor Mamuju dan semua yang terlibat dalam mengawal kasus ini,” tandasnya.
(Saldi)






