Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dua Anggota DPRD Pasangkayu Sambut Baik Putusan MK  

Lubis, anggota DPRD Pasangkayu

Pasangkayu, Katinting.com – Sejumlah pihak menyambut baik putusan MK terkait pemilu. Yang mana dalam putusan itu, MK menolak seluruh gugatan pemohon agar memilih gambar parpol.

Padahal, selama beberapa periode pemilu sudah dilakukan sistem proporsional terbuka. Sehingga, masyarakat sudah merasakan dan menentukan langsung para wakilnya di DPR seluruh tingkatan.

Proporsional tertutup bagian sebagian kalangan dianggap sebagai kemunduran demokrasi yang sudah berjalan selama ini.

Seperti yang disampaikan Lubis, anggota DPRD Pasangkayu kepada media ini, Sabtu, 17 Juni 2023. Bagi ketua PKB Pasangkayu ini, proporsional terbuka pilihan terbaik untuk semua pihak.

“Atas nama ketua partai, saya menyambut baik dan penuh apresiasi terhadap keputusan (MK) yang menolak seluruh gugatan penggugat atas pemilu. Saya juga sempat was-was,” kata Lubis.

Pemilu dengan sistem proporsional tertutup, tambah Lubis, suara rakyat tidak bisa disalurkan secara langsung melainkan melalui pilihan partai politik.

Herman Yunus, Ketua PPP Pasangkayu

Sedang Ketua PPP Pasangkayu, Herman Yunus, dalam pernyataan resmi menyatakan, bahwa keputusan MK ini merupakan langkah yang tepat untuk memperkuat demokrasi dan mengembalikan representasi yang lebih adil dalam pemilu 2024.

“Kami berkomitmen untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya dalam meraih dukungan rakyat pada pemilu 2024 mendatang,” kata pria yang akrab disapa Bung HY itu.

Anggota DRRD Pasangkayu itu, optimis mampu meraih suara signifikan dari kalangan buruh, petani, nelayan dan masyarakat Pasangkayu pada umumnya.

Sementara itu, Nasri Odja, Ketua Gerindra Pasangkayu, menyatakan bahwa, sistem pemilu terbuka merupakan nafas atau roh reformasi.

“Dan, itulah menjdi pembeda. Itu sudah pas, karena rakyat harus memilih wakil yang dia suka,” kata mantan anggota DPRD Pasangkayu tersebut.

Arham Bustaman

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat