

Pasangkayu, Katinting.com – DPRD Pasangkayu menerima dokumen draf rancangan perda tentang APBD perubahan tahun 2023 di Gedung DPRD Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Dokumen itu diserahkan langsung Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa kepada Wakil Ketua DPRD Pasangkayu, Arwi melalui sidang paripurna, Jumat, 22 September 2023.
Saat memimpin sidang menyampaikan, proses penyusunan ranperda ini diawali dengan penyusunan perubahan kebijakan umum dan prioritas dan plafon anggara sementara (KUA-PPAS) APBD.
“Dan itu sudah disepakati bersama antara Banggar DPRD dan TAPD pada 15 September 2023 lalu. Dan menjadi acuan penyusunan perubahan APBD 2023,” kata Arwi.
Lebih jauh, dia mengatakan, bahwa hal itu berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman tekhnis pengelolalaan keuangan daerah.
Sekwan Pasangkayu, Mahyuddin dan sejumlah anggota DPRD serta undangan lain pada sidang paripurna ini.

Bupati Pasangkayu dalam sambutan, menyampaikan bahwa, sesuai dengan amanat Pasal 104 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah diubah beberapa kali.
Di situ disebutkan, bahwa kepala daerah menyampaikan ranperda APBD perubahan beserta lampirannya kepada DPRD.
“Itu paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober tahun anggara sebelumnya dari tahun anggaran yang direncanakan untuk mendapat persetujuan bersama,” sambut Yaumil.
Dia pun mengajak semua pihak agar berkomitmen menjadikan ini agenda bersama sebagai tanggung jawab selaku penyelenggara pemerintahan daerah dalam rangka mewujudkan masyarakat Pasngkayu Smart.
Arham Bustaman

