Pasangkayu, Katinting.com – Di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat terdapat begitu banyak pesantren sejak daerah ini mekar menjadi otonom pada 2003 lalu.
Terhitung puluhan pesantren telah berdiri di daerah ini. Namun, pemda sendiri belum memiliki payung hukum sehingga tak bisa berbuat banyak memberikan perhatian.
Dalam rapat antara DPRD dan pemda, Rabu, 19 Januari 2022 di ruang aspirasi Gedung DPRD Pasangkayu dibahas tentang ranperda pengembangan pesantren.
Syarat dapat bantuan dari APBD atau pihak lain yang tidak mengikat, minimal usianya lebih tiga tahun berdiri dan wajib bersertipikat. Selain itu, ada beberapa persayaratan lain yang mesti dipenuhi.
“Itu sudah sesuai perundang-undangan, selanjutnya secara tekhnis akan akan diatur dalam peraturan bupati,” kata ketua Bapemperda, Saifuddin Andi Baso kala memimpin rapat.
Dia menyampaikan, bersama pansus pengembangan pesantren, perihal ini juga sudah disampaikan dan melakukan harmonisasi ke Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu.
Dari segi administrasi, ranperda ini dinyatakan sudah final. Hal itu diungkapkan Sekwan Pasangkayu juga selaku Sekretaris Bapemperda, M. Zain Machmud.
“Tinggal kita melihat dari segi politiknya. Jadi ini sudah final. Namun, kalau ada yang kurang kita tambahkan, begitu pun sebaliknya,” ungkap Zain.
Ketua pansus pengembangan pesantren, Nurlatif mengatakan telah melakukan rapat dengan anggota lainnya serta kunjungan langsung lapangan.
“Draf awal hingga finalisasi hari ini, sebenarnya tidak ada perubahan yang mendasar. Cuma soal judul yang sempat didiskusikan lebih intens,” kata Latif.
Menurut dia, ranperda ini sudah cukup sempurna sesuai tahapan yang sudah dilakukan. Dan, tinggal menunggu disahkan melalui paripurna.
Adv/Arham Bustaman






