Pasangkayu. Katinting.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu mendesak percepatan penyelesaian konflik agraria yang melanda Kecamatan Tikke Raya. Desakan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus (Pansus) Permasalahan Agraria DPRD, Jumat (12/09).
Rapat yang berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD setempat itu menghadirkan seluruh pemangku kepentingan kunci. Turut hadir perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Daerah, TNI, Polri, serta dua perusahaan perkebunan, PT Astra Agro Lestari Celebes I dan PT Letawa.
Berdasarkan berbagai masukan dan penjelasan dari seluruh pihak dalam RDP tersebut, Pansus Agraria DPRD Pasangkayu menetapkan dua rekomendasi penting untuk ditindaklanjuti secara mendesak.
Pertama, mendesak Kantor ATR/BPN Pasangkayu untuk segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Sulawesi Barat guna mengakses dan menyediakan peta Hak Guna Usaha (HGU). Langkah ini dinilai fundamental untuk memetakan dan menyelesaikan akar konflik.
Kedua, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu untuk segera membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) khusus. Tim yang melibatkan Forkopimda, DPRD, dan seluruh stakeholder terkait ini diharapkan menjadi command center untuk mengkoordinasikan penanganan konflik yang dinilai krusial dan mendesak.
Pansus menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas. Sebagai representasi rakyat, DPRD berkewajiban memastikan konflik agraria yang berdampak luas pada kehidupan warga ini diselesaikan secara adil dan bermartabat.
Narahubung yang disebutkan:
-
Ketua Pansus Agraria: Ersad
-
Anggota Pansus: Farid Zuniawansyah, Arham Bustaman
-
Pemerintah Daerah: Mulyadi (Asisten I Pemkab)
-
Perusahaan: Agung Sonoaji (CDAM PT Astra Agro Lestari Celebes I), Perwakilan CDO PT Letawa
-
BPN: Abdul Kadir (Kasi 3 BPN Pasangkayu)
-
Koramil: Munajib (Koramil 01/1427 Pasangkayu)
-
Polsek: Mustamir (Polsek Pasangkayu)
-
Kecamatan: Musmulyadi (Camat Tikke Raya)
(*/Fhatur Anjasmara)






