Katinting.com, Bontang – DPMPTSP Kota Bontang mengambil langkah tegas dalam mencegah praktik permintaan imbalan dalam proses perizinan. Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan bahwa seluruh pegawai telah diingatkan untuk bekerja sesuai ketentuan tanpa meminta atau menerima gratifikasi.
Ia menjelaskan bahwa permintaan imbalan merupakan salah satu bentuk maladministrasi yang dilarang keras berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan hukum.
“Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang. Pelayanan yang kami berikan tidak dipungut biaya kecuali yang sudah diatur dalam ketentuan resmi,” tegasnya, Jum’at (7/11/2025).
Untuk mencegah tindakan tidak patut, DPMPTSP menjalankan sistem pengawasan berlapis, termasuk audit internal dan penilaian etik pegawai. Mekanisme pengaduan masyarakat juga dibuat lebih mudah melalui kanal resmi.
Selain itu, DPMPTSP melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha agar tidak merasa perlu memberikan imbalan untuk mempercepat proses layanan. Kesadaran kedua belah pihak dinilai penting dalam menciptakan pelayanan yang berintegritas.
“Pelayanan yang baik tidak boleh diperdagangkan. Itu prinsip utama kami,” tambah dia.
Dengan penerapan kontrol dan edukasi yang berkelanjutan, DPMPTSP optimistis dapat menjaga pelayanan tetap bersih, adil, dan profesional. (Re)






