Katinting.com, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang menjadikan penerapan Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR) bukan hanya sebagai kewajiban regulasi, melainkan juga sarana edukasi kesehatan bagi masyarakat. Melalui imbauan resmi, DPM-PTSP mengajak warga dan pegawai untuk memahami bahaya asap rokok bagi kesehatan dan pentingnya menjaga lingkungan yang bersih.
Kepala DPM-PTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menuturkan bahwa area kantor DPM-PTSP dan MPP Bontang dipilih sebagai zona edukasi karena setiap hari tempat tersebut dikunjungi ratusan warga dari berbagai latar belakang.
“Ini momentum untuk memberikan contoh bahwa pelayanan publik harus sehat dan bebas polusi asap rokok. Bukan hanya soal aturan, tetapi soal edukasi kesehatan,” jelasnya, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan bahwa merokok, bahkan hanya terpapar sebagai perokok pasif, memberikan dampak buruk bagi masyarakat yang sedang menunggu pelayanan. Karena itu, penerapan KTAR dilakukan untuk melindungi semua pihak, terutama kelompok rentan seperti lansia, anak-anak yang ikut orang tua, dan ibu hamil.
Aspiannur juga menyampaikan bahwa masyarakat dipersilakan merokok di area khusus di luar gedung, sehingga mereka tetap dapat mengikuti aturan tanpa mengganggu kenyamanan pengunjung lain.
“Udara bersih adalah hak setiap warga. Kami ingin lingkungan pelayanan benar-benar aman bagi kesehatan,” ujarnya.
Dengan langkah ini, DPM-PTSP berharap kesadaran masyarakat tentang kesehatan semakin meningkat dan budaya hidup sehat dapat menjadi gaya hidup baru di ruang-ruang publik Bontang. (Re)






