Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Dinkes Sulbar Gelar Pelatihan Pengelolaan Limbah Medis

Mamuju, Katinting.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Barat menggelar Pelatihan Pengelolaan Limbah Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) bagi 30 petugas sanitasi lingkungan kabupaten se-Sulawesi Barat.

BACA JUGA: Dinkes Sulbar Soroti Tantangan SDM Kesehatan: Masih Ada 6 Puskesmas Tanpa Dokter

Kegiatan yang berlangsung selama enam hari (22–27 September 2025) di Hotel Marannu, Mamuju ini merupakan bagian dari program Strengthening of Primary Healthcare in Indonesia (SHOPI).

Kegiatan ini sejalan dengan visi “Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera” yang diusung Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, dengan fokus pada penguatan SDM kesehatan yang unggul. Diharapkan, peserta dapat menjadi agen perubahan dalam mewujudkan sanitasi sehat dan pengelolaan limbah berkelanjutan di setiap fasyankes di Sulawesi Barat.

Plt. Kepala Dinkes Provinsi Sulawesi Barat, dr. Nursyamsi Rahim, menegaskan bahwa pengelolaan limbah medis merupakan isu kritis yang berdampak langsung pada keselamatan pasien, tenaga kesehatan, dan lingkungan.

“Pelatihan ini bertujuan memastikan petugas sanitasi mampu mengelola limbah sesuai regulasi, menekan risiko pencemaran, dan meningkatkan mutu layanan kesehatan,” ujarnya.

Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Makassar, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulbar, serta BPSDM dan Dinkes Sulbar. Materi yang diberikan mencakup kebijakan pengelolaan limbah, teknik pemilahan, penyimpanan, pemrosesan limbah B3, serta prinsip minimisasi limbah sesuai Permenkes No. 2 Tahun 2023 dan PermenLHK P.56/2015.

Ketua Tim Kerja Program Kesehatan Lingkungan, Anwar, menambahkan bahwa peserta juga dibekali dengan prinsip kewaspadaan universal, tanggung jawab etik, dan pengelolaan finansial limbah medis.

“Pengelolaan limbah dimulai dari pemilahan sejak dari sumber, baik melalui pengolahan mandiri maupun kerja sama dengan pihak ketiga,” jelasnya. (*)

 

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat