Mamuju, Katinting.com – Untuk pertama kalinya, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) masuk dalam daftar 10 provinsi dengan inflasi tertinggi nasional. Pada Agustus 2025, inflasi Sulbar tercatat sebesar 3,52%, melampaui ambang batas kewaspadaan nasional sebesar 3,50%. Kondisi ini memicu peringatan untuk segera mengambil langkah antisipatif.
Temuan ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 yang dirangkaikan dengan evaluasi dukungan daerah untuk Program 3 Juta Rumah, Selasa (23/9/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri melalui konferensi video dan diikuti oleh seluruh pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta instansi terkait se-Indonesia.
Dari Ruang Rapat Biro Ekbang Setda Provinsi Sulbar, rapat dihadiri oleh perwakilan Polda Sulbar, Korem, Lantamal, Bank Indonesia, BPS, serta OPD terkait. Pemerintah Provinsi Sulbar diwakili oleh Kepala Bidang Perekonomian dan SDA Bapperida, Muhammad Nur Dadjwi, mewakili kepala lembaga. Hadir pula Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Daerah, Farid Wajdi, serta Kepala Biro Ekbang, Hamdani Hamdi.
Pangan Jadi Pendorong Utama
Muhammad Nur Dadjwi, dalam laporannya, menyatakan bahwa meski Indeks Perkembangan Harga (IPH) Sulbar masih stabil—yang mengindikasikan tekanan harga belum merata—beberapa komoditas pangan menjadi penyumbang inflasi utama. Komoditas kritis tersebut adalah:
-
Beras
-
Bawang Merah dan Bawang Putih
-
Cabai Rawit
-
Ikan Segar
“Kenaikan harga pada komoditas pangan ini perlu mendapat perhatian khusus, terutama dalam konteks ketahanan pangan dan daya beli masyarakat,” lapornya. Pemerintah daerah dituntut untuk segera mengoptimalkan strategi pengendalian inflasi, termasuk penguatan distribusi, stabilisasi pasokan, dan sinergi yang lebih solid dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).
Di sisi lain, evaluasi Program 3 Juta Rumah menunjukkan komitmen positif Sulbar. Sebagai bagian dari program nasional untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), seluruh daerah di Indonesia, termasuk Sulbar, telah menerbitkan regulasi pendukung. Kebijakan itu berupa pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi rumah MBR.
Implementasinya di Sulbar telah menunjukkan progres. Hingga 3 September 2025, telah diterbitkan 14 dokumen PBG yang mendukung pembangunan 738 unit hunian bagi MBR. Langkah ini tidak hanya mendukung program nasional tetapi juga memperkuat perlindungan sosial dan akses terhadap hunian layak bagi kelompok rentan.
Kehadiran Bapperida dalam rapat ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, sebagaimana menjadi misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, dan Wakil Gubernur, Salim S. Mengga. Kini, tantangan terbesar adalah menurunkan inflasi kembali ke level aman tanpa mengabaikan dukungan terhadap program strategis nasional. (*/Fhatur Anjasmara)






