Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Di Balik Pembunuhan Kolektor PNM, Tuntutan Pertanggungjawaban Hukum Menghadang Manajemen, Ardian; Polda Sulbar dan Disnaker Sulbar Harus Tegas

Mamuju, Katinting.com – Meninggalnya salah seorang karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) karena dibunuh saat melaksanakan tugas sebagai kolektor penagihan di Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, sepertinya tidak hanya bakal menjerat pelaku pembunuhan, namun sejumlah pihak mendorong Polda Sulbar dan Disnaker Sulbar memintai tanggungjawab hukum pada pimpinan manajemen PT. PNM di Pasangkayu.

Baca juga; Diduga Lalai Lindungi Pekerja, Manajemen PT PNM Disorot Pasca Pembunuhan Karyawan, Disnaker Sulbar Turunkan Pengawas

Kepada laman ini, aktivis hak azasi manusia di Sulbar, Ardian Jalal, mengungkapkan bahwa dari sisi UU Ketenagakerjaan, berdasarkan informasi yang didapat dari sumber terpercaya, maka mustinya pihak manajemen atau pimpinan PT.PNM ikut bertanggungjawab secara hukum.

“Saudari almarhumah Hijrah (19) tak musti meregang nyawa hari itu, seandainya tidak harus menuntaskan kewajiban dia sebagai kolektor hingga larut malam menemui nasabah, dan ini bentuk perbudakan baru, memperkerjakan orang diluar jam kerja sesuai UU” tegas Ardian.

Bahkan fakta yang dapat digunakan menjerat pihak PT PNM sebagai atasan dari Hijrah adalah, screenshoot hasil percakapan korban dengan diduga pimpinannya, yang tidak ada upaya pemberian jaminan keselamatan kerja terhadap korban, dengan minta korban untuk tidak meneruskan tugasnya malam itu.

“Ini juga membuktikan kalau pihak PT PNM tidak memiliki standar jaminan keselamatan kesehatan kerja (K3), sebagai syarat yang musti dan wajib sebuah perusahaan penuhi, terlebih PT PNM ini adalah anak BUMN” kecam Ardian.

Sebab itu, sebagaimana desakan yang juga telah disampaikan salah seorang advokat dari PERADI Sulbar, maka hendaknya Polda Sulbar dan Disnaker Sulbar mengambil langkah langkah hukum atas keadilan kepada korban.

“Polda Sulbar dan Disnaker Sulbar tidak bisa tinggal diam atas kejadian ini, terlebih ini dialami oleh perempuan yang masih muda” desak Ardian. (Fhatur Anjasmara)
Tentu, berikut ini adalah hasil rapihan teks tersebut dengan gaya jurnalistik yang lebih bernas, tajam, dan kritis, disertai beberapa pilihan judul.

Pilihan Judul:
Kematian Kolektor PNM: Diduga Ada Kelalaian Perusahaan dalam Perlindungan K3 (Judul langsung dan informatif)

Di Balik Pembunuhan Kolektor PNM, Tuntutan Pertanggungjawaban Hukum Menghadang Manajemen (Judul yang lebih provokatif dan kritis)

Petaka Tugas Larut Malam: Aktivis Soroti Tanggung Jawab PNM atas Tewasnya Karyawan Perempuan (Judul yang menggambarkan konteks dan fokus pada korban)

Teks Berita yang Dirangkai Ulang:
Mamuju, Katinting.com – Kematian tragis Hijrah (19), karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Kabupaten Pasangkayu, diduga tidak hanya berujung pada hukuman bagi pelaku pembunuhan. Desakan agar manajemen PNM ikut memikul tanggung jawab hukum semakin menguat.

Hijrah tewas dibunuh saat menagih angsuran nasabah di Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, pada malam hari. Tragedi ini memantik kritik pedas dari aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Sulawesi Barat, Ardian Jalal.

Menurut Jalal, berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan, terdapat kelalaian yang patut dipertanyakan kepada pihak manajemen PNM. “Saudari Hijrah tidak harus meregang nyawa jika tidak dipaksa menuntaskan kewajibannya hingga larut malam. Ini bentuk eksploitasi, mempekerjakan seseorang di luar jam kerja yang wajar,” tegas Jalal kepada Katinting.com, Rabu, (24/09)

Bukti kelalaian yang disebutkan Jalal adalah screenshot percakapan antara korban dan atasannya. Dalam percakapan itu, sang atasan diduga tidak mengambil langkah tegas untuk menjamin keselamatan Hijrah, padahal situasinya sudah berisiko. “Alih-alih memerintahkan pulang, korban justru diminta terus menagih. Ini menunjukkan absennya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib dipenuhi perusahaan, terlebih PNM sebagai anak perusahaan BUMN,” kecamnya.

Fakta itu, lanjut Jalal, memperkuat dugaan pelanggaran oleh PNM. Ia mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar dan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sulbar untuk tidak berpangku tangan. Desakan serupa juga disampaikan oleh Advokat PERADI Sulbar.

“Polda Sulbar dan Disnaker harus mengambil langkah hukum progresif. Keadilan bagi korban, seorang perempuan muda, harus ditegakkan. Perusahaan tidak boleh lepas dari tanggung jawabnya,” pungkas Ardian Jalal. (Fhatur Anjasmara)

Share:

Redaksi

Media Informasi Rakyat